Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the accordion-slider domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/ambon/public_html/kominfo/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the photo-gallery-builder domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/ambon/public_html/kominfo/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the unlimited-elements-for-elementor domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/ambon/public_html/kominfo/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpterm domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/ambon/public_html/kominfo/wp-includes/functions.php on line 6121
SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

Menyusunan kebijakan dan Mengkoordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian serta pelayanan administratif.

Sekretariat Mempunyai Fungsi

One
Pengkoordinasian kegiatan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Two
Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian;
Three
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Four
Pengkoordinasian penyusunan kebijakan kepegawaian
Five
Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
Six
Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan publik
Seven
Pembinaan budaya kerja dan reformasi birokrasi
Eight
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah
Nine
Penyusunan laporan kinerja organisasi
Ten
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian terkait dengan tugas dan fungsinya

Bagian Bagian Sekretariat

Subbagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan perundangundangan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja subbagian umum dan kepegawaian;
  2. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan kepegawaian dilingkungan dinas;
  3. pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan kepegawaian; 
  5. pelaksanaan urusan di bidang umum dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. pengendalian dan pengawasan tugas di subbagian umum dan aparatur; 
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan kepegawaian;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan kepegawaian; dan
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, program, anggaran, pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah, evaluasi, dan pelaporan Dinas

Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan program kegiatan dan anggaran Dinas;
  2. pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah;
  3. pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penyusunan program dan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan di bidang penyusunan program dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di subbagian penyusunan program dan keuangan;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penyusunan program dan keuangan;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyusunan program dan keuangan;
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pejabat Dan Staf Sekretariat