SEKRETARIAT
Menyusunan kebijakan dan Mengkoordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian serta pelayanan administratif.
Sekretariat Mempunyai Fungsi
Bagian Bagian Sekretariat
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan perundangundangan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja subbagian umum dan kepegawaian;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan kepegawaian dilingkungan dinas;
- pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan di bidang umum dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan tugas di subbagian umum dan aparatur;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, program, anggaran, pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah, evaluasi, dan pelaporan Dinas
Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan program kegiatan dan anggaran Dinas;
- pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah;
- pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penyusunan program dan keuangan;
- pelaksanaan urusan di bidang penyusunan program dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di subbagian penyusunan program dan keuangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penyusunan program dan keuangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyusunan program dan keuangan;
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.